Penambangan Diduga Ilegal di Tuban Kian Marak, Masyarakat Menduga Pihak Terkait Terima Setoran

admin
Screenshot 20240401 091616 Copy 512x512 1

SUARARONGGOLAWE.COM TUBAN ||  Bebasnya tambang yang diduga ilegal masih banyak terlihat di Kecamatan Palang, seperti yang nampak di Desa Singget dan Desa Lainya di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Galian limston dan Batu Kapur yang diduga ilegal tidak memiliki Izin ini tampak seakan ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH), nyatanya galian tersebut masih aman-aman saja beroperasi.

Dari keterangan sopir dam truk saat dikonfrimasi terkait siapa pengelola mengatakan,” punya pak sakum mas, asli orang singget,” ucapnya.

Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi kepada ceker, namun ceker tersebut tidak ada ditempat. Tidak hanya di Desa Singget, di Desa Leran juga masih banyak galian yang diduga ilegal dan diduga dikelola oknum APH berinesial (D).

Seperti daerah pegunungan yang berada di Ds Suci, Kec.Palang. Galian yang diduga ilegal tersebut yang dikelola dua pengusaha atas nama Mahmud dan Yono.

Menyikapi galian yang diduga ilegal tersebut membuat masyarakat pertanyakan kinerja wakil rakyat serta pemerintah kabupaten Tuban selama ini.

“Jika penambangan itu tidak sesuai aturan, lantas kenapa pemerintah daerah Kabupaten Tuban selama ini terkesan bungkam dan tutup mata,” ujar beberapa masyarakat.

Selain itu, terkait persoalan ini tentunya beberapa masyarakat juga kecewa dengan kinerja aparat Kepolisian Polres Tuban yang dinilai mandul dalam menindak tegas para penambang diduga ilegal tersebut.

Padahal sudah jelas, terkait maraknya praktik penambangan diduga ilegal itu, aparat penegak hukum bisa menjerat para pelaku penambangan ilegal tersebut dengan dikenakan Pasal 17 Ayat 1 Jo.

Pasal 89 Ayat 1 dan 2 UU Nomor: 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50 Miliyar.

Atau Penyidik juga bisa untuk menggunakan Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp15 miliar.

Selain itu, beberapa hari kemarin Kabupaten Tuban diguncang gempa, hingga mengakibatkan kerusakan beberapa rumah serta kepanikan masyarakat.

“Memang bencana tersebut tak lepas dari takdir sang maha pencipta, namun hal ini juga diduga tak luput dari ulah para manusia rakus yang melakukan penambangan ilegal di wilayah tersebut yang kian ngawur,” ungkap masyarakat.

Lebih mirisnya lagi, menurut sumber serta pantauan di lapangan, alat berat yang digunakan para penambang nakal di Kabupaten Tuban ini juga mayoritas menggunakan BBM subsidi.

Tentunya dalam hal ini, tak salah jika masyarakat menyimpulkan, suburnya penambangan diduga ilegal di kabupaten Tuban tersebut.

Pastinya diduga ada oknum-oknum yang bermain untuk mencari keuntungan baik pribadi maupun kelompok.

Sehingga peran pemerintah daerah setempat tampak bobrok dalam menyikapi persoalan tersebut. Dan akibatnya hukum di Negeri ini layaknya jaring laba-laba.

“Alias hanya dapat menjaring masyarakat kecil yang melanggar hukum saja. Namun seolah tak mampu menangkap mereka yang punya modal besar,” tandas masyarakat.

Sumber ” redaksi memoterkini // red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!