Suararonggolawe.net Bojonegoro || Suyatno (58), hanya bisa pasrah saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya di persidangan Pengadilan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024). Warga asal Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, itu tidak menyangka sebelumnya bakal duduk di kursi pesakitan karena dituduh mencuri ayam milik kepala desanya, Siti Kholifah.
Suyatno dituduh mencuri seekor ayam jago oleh Siti Zumaroh, adik kepala desa, dan kemudian melaporkannya ke polisi. (Bukan dilaporkan oleh kepala desa seperti berita sebelumnya berjudul : Dituduh Curi Seekor Ayam Oleh Kadesnya Sendiri, Warga Bojonegoro Jadi Pesakitan)
Kasus dugaan pencurian ayam ini terjadi pada 2022 lalu, namun Suyatno baru ditahan pada 10 Januari 2024 setelah perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Selama rentang waktu tersebut, Suyatno hanya diminta wajib lapor baik di Polsek Temayang maupun Polres Bojonegoro.
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, M. Hanafi mengatakan, Suyatno dituduh mencuri ayam senilai Rp 4,5 juta milik Kades Pandantoyo, Siti Kholifah. Perkara pencurian ayam itu telah dilaporkan ke polisi pada 2022 lalu, namun baru mulai disidangkan di PN Bojonegoro hari ini.
“Bapak Suyatno mengaku tidak pernah mencuri ayam milik Bu Kades Pandantoyo. Ia mendapatkan ayam jago yang diklaim milik Bu Kades itu dari membeli di Pasar Dander senilai Rp 110 ribu dan menjualnya kembali ke Pasar Temayang dengan harga Rp 120 ribu,” kata Hanafi.
Hanafi menjelaskan, tuduhan Suyatno mencuri ayam jago muncul karena ada warga yang menyampaikan kepada Siti Zumaroh bahwa ayam dijual terdakwa mirip dengan ayam milik Kades Pandantoyo yang hilang.
“Kasus ini sudah dilakukan mediasi, dan hasilnya buntu. Karena Bapak Suyatno benar-benar tidak mencuri ayam Bu Kades,” tuturnya.
Hanafi juga meragukan jika ayam jago mirip milik Kades Pandantoyo yang dijual Suyatno seharga Rp4,5 juta.
“Yang jelas kami akan melakukan eksepsi terhadap apa yang dakwaan kepada klien kami,” tegas Hanafi.
Sementara itu, Humas PN Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengatakan, dari isi dakwaan yang dibacakan dalam persidang perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn, pasal yang disangkakan terhadap erdakwa adalah Pasal 362 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah.
“Karena dalam dakwaan tadi nilai kerugiannya tercatat Rp 4,5 juta, sehingga secara formil perkara ini layak untuk disidangkan,” pungkasnya.
Pewarta ” Rul Jum // red
Editor ” Agus Ipenk