Suararonggolawe.net || Sekolah kejuruan di Tasikmalaya terindikasi bermasalah, salah satunya di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Negeri 2 yang berlokasi di jalan Noenoeng Tisnasaputra Kahuripan Kecamatan Tawang Tasikmalaya.
Pihak sekolah SMK Negeri 2 Kota Tasikmalaya diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada orang tua murid dengan dalih Infaq yang nominalnya ditentukan secara variatif antara Rp.2 juta- Rp.3 juta hingga pungutan biaya study tour, yang diintruksikan secara wajib oleh pihak sekolah.
Lantaran adanya dugaan Pungli tersebut, Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) merasa perlu mengambil langkah melakukan audiensi untuk klarifikasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi IV Kota Tasikmalaya. Senin, 16/10/2023.
Selanjutnya dalam audiensi yang digelar diruang rapat Badan Musyawarah Komisi IV, Ketua IWO Indonesia Ade Gunawan atau yang lebih akrabnya dipanggil Degun, mempertanyakan perihal dugaan Pungli tersebut kepada Sekretaris DPRD Komisi IV H. Murjani, S.E., MM.,
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di Sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan di sekolah.
Apabila memang terbukti SMKN 2 melakukan Maladministrasi, maka pihak sekolah yang bersangkutan dinyatakan pelaku Pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kita akan lakukan jadwal ulang dalam waktu dekat ini sehingga nanti semua permasalahan akan diselesaikan pada jadwal kedua.” Ucap H. Murjani, S.E., MM., Sekretaris Komisi IV.Degun selaku Ketua IWO Indonesia merasa kalau dugaan tindakan Pungli yang dilakukan oleh pihak SMKN 2 Tasikmalaya sangat membebani orang tua murid.
“Saya sangat bangga dengan Bapak Murjani selaku Sekretaris, karena kehadiran saya disambut dengan hangat.” Ucap Degun.
“Alhamdulillah, audiensi kita akan ditindak lanjuti sesuai dengan arahan dari Bapak Murjani yang akan secepatnya diberitahukan.” Pungkas Degun.(red)