SUARARONGGOLAWE.NET PACIRAN – Menutupi wajah dengan kedua tangannya, YS (45) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ini digelandang Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan.
YS ditangkap lantaran diduga mengedarkan sabu. YS yang merupakan residivis itu kembali ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat kotor kurang lebih 0,17 gram.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro mengatakan tersangka YS tersebut ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di rumahnya pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tersangka YS tersebut merupakan residivis kasus yang sama. YS ditangkap pada tahun 2019, dia divonis 6 tahun penjara, namun menjalani hukuman 3 tahun penjara dan serta bebas pada tahun 2022,,” jelasnya Ipda Anton Krisbiyantoro, Rabu (24/10/2023).
Lebih lanjut Ipda Anton menjelaskan kronologis penangkapan tersangka tersebut semula anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan mendapatkan informasi dimana ada seorang residivis diduga kembali mengedarkan sabu .
Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap di dalam rumahnya di Padek RT 004/RW 008, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut Ipda Anton, ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam potongan sedotan warna hitam.
“Setalah ditimbang barang bukti sabu tersebut seberat kotor kurang lebih 0,17 gram,” tambahnya.
Kini tersangka harus kembali merasakan pengapnya didalam penjara tahanan Polres Lamongan, tersangka terancam tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau 2). menyerahkan Subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika 3). golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(red)