Suararonggolawe.net Blitar – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama Kejaksaan Negeri Blitar berhasil menangkap basah seorang pengepul sewa lahan milik perhutani yang dianggap tidak prosedural.
Keberhasilan ini diungkap Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, saat berdiskusi kecil bersama beberapa awak media Blitar di kantornya Kota Blitar pada hari Rabu (23/8/2023) malam.
Ia mengatakan, penangkapan ini bermula atas informasi dari masyarakat bahwa kawasan hutan maliran biasa dijadikan obyek transaksi jual beli lahan secara non prosedural.
Kemudian, berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan, pihaknya telah berhasil menangkap basah seseorang laki-laki berinisial (W), warga Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, saat bertransaksi di sebuah warung yang tak jauh dari lokasi hutan yang dimaksud.
Kini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Blitar bersama barang bukti yang dibawa berupa uang sebesar Rp6.000.000 dan satu buah kwitansi untuk tanda bukti transaksi kepada penyewa.
“Sebenarnya transaksi dealnya Rp35 juta. Untuk itu, akan kita kembangkan lagi dalam upaya pengembalian pemanfaatan hutan yang tidak prosedural, sebagaimana tindak lanjut kerjasama kita dengan Kejaksaan Negeri Blitar dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” kata Muklisin.
Atas kejadian itu, Muklisin mewanti-wanti kepada masyarakat supaya melakukan kerjasama dengan benar. Sebab, pihaknya sudah menyiapkan draf negosiasi kepada penggarap atau kelompok masyarakat dalam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) pemanfaatan lahan kawasan hutan.
“Ojo Wani-wani yo rek bagi yang tetap menjalankan transaksi non prosedural bakal kita ringkus dengan cara yang humanis lah tentunya,”
“Ini akan tetap kita jalankan seperti komitmen kita bersama, sehingga kawasan hutan yang ada disini kembali seperti yang kita rencanakan untuk meningkatkan pendapatan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB),” jelasnya.
Pewarta ” Yasin // red
editor ” Agus Ipenk