Satreskrim Polres Tuban Berhasil Seret Dan Ringkus 3 Pelaku Pencuri Mobil Pickup Ponpes Langitan Widang

admin
Img 20230821 103138 Copy 512x512

Suararonggolawe.net Tuban || Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku pencurian dengan pemberatan sebuah mobil pick up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol S-8849-UF yang terjadi pada hari Jum`at (18/08/2023)

Sekitar pukul 18.30 wib di sebuah Toko bangunan di Dusun Mandungan, Desa Widang, Kecamatan Widang, kabupaten Tuban, milik Mohammad Abdullah Faqih yang merupakan salah satu keluarga besar dari pondok pesantren Langitan.

Ketiga pelaku yakni CF (19) warga desa Banjarejo Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, HW (39) warga Rusunawa Romokalisari Kelurahan Romokalisari Kecamatan Benowo Kota Surabaya serta RW (29) warga Kelurahan Wonokusumo Kecamatan Semampir Kota Surabaya diamankan saat berada di wilayah kabupaten Sampang Madura.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Tomy Prambana, S.I.K., S.H., M.Si., pada Sabtu (19/08/3023) menjelaskan bahwa tersangka CF berperan sebagai aktor utama, dia datang ke lokasi dengan menumpang sebuah bis dan turun di jembatan Widang-Babat pelaku kemudian berjalan kaki kearah utara menuju toko material UD Fajar dimana mobil tersebut terparkir yang dikelilingi pagar.

Melihat kunci masih menempel di mobil, pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut ke arah Surabaya” ucapnya. Setelah sampai Surabaya kemudian CF menghubungi HW dan RW yang bertugas membantu menjual atau mencarikan penadah mobil hasil curian tersebut dengan dijanjikan imbalan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Tomy Prambana menambahkan tak hanya sampai kota Surabaya, pelaku juga sempat membawa mobil curian tersebut ke wilayah kabupaten Sampang Madura “Ketika sampai di wilayah kabupaten Sampang, Alhamdulillah tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan ” Paparnya

Masih AKP Tomy ,Sampai 24 jam dari laporan kejadian para pelaku berhasil diamankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 huruf 3 KUHP “Dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara” Tutup AKP Tomy Prambana.

 

editor ” Agus Ipenk // Red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!