Suararonggolawe.net Tuban || Dengan Maraknya Pemberitaan sebelumnya Diberbagai Kalangan Media Online Di Jatim Membuat Warga Bertanya Tanya . Dengan Judul Polisi Diminta Gelandang Dan Seret Warga Parengan Tuban Pelaku Dugaan 378 KUHP (red) Babak Kedua Dari Dugaan kasus Penipuan yang Dilakukan RTN Warga Desa Parang Batu Dusun Seluman Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban yang Diduga Menipu Warga Desa Ngadipuro Kecamatan Widang Akhirnya Sampai Pada Proses Pemagilan lidik Pertama Kepihak Kepolisian Resort Widang Polres Tuban Pada (09/08/2023) siang .
Di Tempat Terpisah Kanit Reskrim Polsek Widang AIPDA PAMUJIANTO Menjelaskan “, ya Mas Biar Kami klarifikasikan dahulu dan ini pemangilan Pertama ke Sdr (Rtn) di mapolsek Widang ,Biar kita kumpulkan saksi saksi Berikutnya Bila sudah selesai dan cukup bukti kita akan Limpah Kan Kepolres Tuban Untuk Tindak ketentuan Peroses hukum yang berlaku Sesuai Peraturan Dan Perundang Undangan Di Negara Indonesia Tercinta Ini.
Dalam Pasal 378 KUHP Ditegaskan ,Barang Siapa Dengan Maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Martabat Palsu, Dengan tipu Muslihat, Ataupun Rangkaian Kebohongan, Menggerakan orang lain untuk Menyerahkan Barang atau Sesuatu Kepadanya atau Supaya Memberi Hutang, Maupun Menghapuskan Piutang, Diancam Dengan Pidana penjara paling Rendah empat (4) tahun Kurungan ,”terangnya
editor ” Agus Ipenk // red