SUARARONGGOLAWE.NET BOJONEGORO – Tingginya tarif Galian C yang sekaligus dijadikan sebagai syarat pencairan termin proyek, dikeluhkan para rekanan atau kontraktor pelaksana kegiatan, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Hal tersebut dianggap tidak rasional, pasalnya rekanan atau kontraktor ini hanya sebagai pelaksana kegiatan bukan penambang.
“Saya baru kali ini merasakan aneh di kabupaten Bojonegoro, selain rekanan dikenakan tarif galian C, ternyata bukti pembayarannya juga digunakan sebagai syarat pencairan termin,” kata Yudi.
Tidak sepatutnya, karena rekanan sebagai kontraktor pelaksana kegiatan (proyek) bukan penambang. Terlebih tarifnya tinggi dan tidak rasional, sehingga hal ini dirasa sangat memberatkan. “Dahulu juga pernah hendak dinaikkan, namun karena sejumlah rekanan menggugat akhirnya dibatalkan,” ucap Yudi yang juga salah seorang rekanan di Bojonegoro.
“Sudah jelas, menurut aturan yang dikenakan tarif galian C hanya penambang. Jadi kenapa tidak langsung ke penambangnya saja, kok malah dibebankan ke rekanan,” ujarnya.
“Bayangkan saja tarif galian C untuk kelas pedel dikenakan tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah per kubik (Rp. 33.500 per kubik) sangat tidak masuk akal. Hal semacam ini sebenarnya sudah lama terjadi,” tambah Yudi.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Jum’at, 26/5/23, Dili Tri Wibowo selaku Kepala Bidang Pajak Daerah, Bapenda Kabupaten Bojonegoro menyampaikan, terkait tarif mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C tersebut kepada rekanan dapat dengan hanya menunjukan tanda bukti pembayaran dari pihak yang dibeli.
“Mungkin rekanan bisa menunjukan tanda bukti/kwitansi pembayaran galian C yang sudah dibayarkan oleh penambang, nanti kami akan bantu,” katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari tanda bukti yang diberikan rekanan dari penambang nantinya akan disinkronkan dengan RAB pekerjaan. “Kwitansi dari penambang akan dicocokkan dengan RAB, sesuai barang yang dibeli atau digunakan oleh rekanan”.
“Kalau memang sesuai dan galian C sudah dibayar penambang maka itu bisa dijadikan syarat pencairan,” pungkas Dili Tri Wibowo. (red)