Resahkan Warga Di Pringsewu, Pelaku Penipuan Uang 58 Juta Kini Pelaku Diseret Polisi

admin
Screenshot 20230430 204708 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.NET – Pelaku penipuan ibu-ibu rumah tangga yang sangat meresahkan warga di Pringsewu, Lampung, akhirnya ditangkap. Pelaku seorang wanita berinisial M (56).

Berdasarkan informasi, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap melakukan penipuan terhadap para korban yang mayoritas berprofesi pedagang sembako. Tak main-main, korban dari kasus ini disebut mencapai puluhan orang, dan tidak hanya warga Kabupaten Pringsewu, tetapi juga berasal dari beberapa kabupaten lain.

pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban yang awalnya dibayar secara tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku tidak membayar barang-barang yang sudah diambilnya.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah. Salah satu korban penipuan Sarminah (70) mengatakan, tadinya dia berharap uang Rp58 juta miliknya bisa kembali dengan cara kekeluargaan. Namun, Marni tidak ada etikad baik jadi diproses secara hukum.

“Saya atas nama pribadi dan teman korban penipuan mengucapkan terimakasih kepada Polres Pringsewu yang telah bekerja keras, hingga pelaku dapat ditangkap,” katanya, kepada wartawan .

Kasat Reskrim Polres Pringwesu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (19/1/2023) saat sedang berada di rumah salah satu rekannya, di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.

“Ya, benar. Pada Kamis dini hari kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan berinisial M. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,” jelasnya. Selanjutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun,” tukasnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!