SUARARONGGOLAWE.NET TUBAN – Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Budi Utomo akhirnya resmi di tahan di Lapas Kelas IIB Tuban, Kamis (27/4/2023) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa.
Akibat perbuatannya, Kades yang menjabat 2 periode itu terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro.
Kasi Intel Kejari Tuban, Muis Arif Guntoro mengatakan, penahanan terhadap Budi Utomo ini dalam rangka kepentingan penyidikan, yang akan dilakukan hingga 20 hari kedepan.
“Bahwasanya penahanan ini telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif,” katanya.
Muis sapaanya menjelaskan, syarat subjektifnya dikuatirkan tersangka (Budi Utomo) melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sedangkan syarat objektifnya, berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP, bahwa perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
“Tim penyidik akan segera optimal, dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” terangnya.
Dikabarkan sebelumnya, Budi Utomo ditetapkan tersangka oleh Kejari Tuban pada 3 April 2023 lalu, hasil dari pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas II B Tuban pada 2021 silam.
Muis mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, bahwa Budi Utomo diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019.
“Kemudian adanya fakta maupun pertimbangan hukum di persidangan dengan tersangka Bendahara Bunut, jika Kades ini turut terlibat,” katanya. (Ibn/Jun).