Polisi  

Polres Bojonegoro Berhasil Gelandang Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur

admin
Screenshot 20230213 225651 Copy 512x371

SUARARONGGOLAWE.NET – Kegiatan konferensi Pers yang di adakan di halaman polres Bojonegoro, kegiatan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu di hadiri Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, Wakapolres, Satreskrim, Satnarkoba, PJU, dan Kasi Humas Iptu Supriyanto beserta anggota PID Polres Bojonegoro, Senin 13/02/2023.

Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto SIK, berdasarkan laporan polisi kasus pencabulan terjadi pada tanggal 7 februari 2023. Disebutkan juga, aksi pencabulan tersebut dilakukan di dalam kamar mandi dengan modus di bawah ancaman.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban masih di bawah umur,”imbuh Kapolres.
Selain itu Kapolres mengungkapkan adanya laporan dua kasus pencabulan dan juga persetubuhan yang di lakukan seorang ayah tiri kepada anaknya dan seorang lagi pelaku sebagai paman korban. Ada dua LP, yang pertama terkait dengan ayah tiri. Dimana aksi itu di lakukan di dalam rumah di kecamatan kapas Kabupaten Bojonegoro. Pelaku berinisial D (70) tahun. Korban saat ini sedang hamil 7 bulan.”ungkapnya.

Sedangkan dengan kasus yang sama, di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem, terungkap pada tanggal 16 Januari 2023. Kapolres menyebut, kronologi di lakukan di dalam kamar dalam rumah. Pelaku diketahui paman korban yang bekerja sebagai petani

“Pelaku bekerja sebagai petani, tak lain korban adalah keponakanya sendiri. Modus pelaku dengan bujuk rayu meminjamkan HP dan memberi uang untuk membeli jajan.”pungkas AKBP Rogib.

Akibat kelakuanya para tersangka dikenakan, Pasal 72 (e) juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022, tentang perlindungan anak menjadi Sub Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun.

Berikut list LP pencabulan :
1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/17/II/2023/ SPKT POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 07 Februari 2023 perkara pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) dengan tsk WF;

3. Laporan Polisi nomor : LP-B / 08 / I / 2023 / RESKRIM / Bojonegoro / SPKT Polres Bojonegoro, tanggal 19 Januari 2023 perkara Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1),(2)&(3) dengan tsk S;

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2023/ SPKT POLRES BOJONEGORO/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 16 Januari 2023 perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1).

Pewarta ” Jumain / Nasrul
Editor ” Eliy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!