SUARARONGGOLAWE.NET LAMONGAN – Satpoll PP Lamongan Mulai Menggelar Kegiatan Razia Rutin Di Cafe Cafe Bodong Yang Menjual Belikan Miras Dan Merazia Warung Warung Remang Yang Berjulan Miras Dengan Adanya Laporan Masyrakat Yang Mengeluh Tentang Adanya Jual Beli Miras Di sekitar Lingkungan Masyarakat.
“Peredaran miras dengan kadar alkohol tinggi masih saja beredar di warung dan tempat hiburan di wilayah Babat Lamongan,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, Safari kepada media ini Sabtu (5/11/2022).
Menurutnya, fenomena ini tidak bisa dibiarkan dan harus dirazia secara intens.
Dari hasil razia tadi malam, petugas menemukan ratusan liter miras yang tidak dibenarkan dalam peredarannya.
“Ini, selain ada miras jenis arak, juga ratusan liter miras beralkohol dalam kemasan pabrikan yang batas alkohol terlarang menurut Perda,” kata Safari.
Selain mendapati barang bukti miras terlarang, petugas juga menemukan kafe yang tidak memiliki izin menjual minuman beralkohol.
Semua barang bukti diamankan, baik miras dalam kemasan pabrikan maupun home industri yang dijual liar dengan takaran literan seperti arak dan tuak.
“Ada juga 36 botol miras kemasan pabrikan yang diamankan, ditambah miras home industri. Ada 1 set perangkat karaoke juga turut diamankan, ” kata Safari
Sementara 4 pelaku usaha yang terjaring juga di BAP dan masuk dalam tindak perkara pidana ringan (tipiring)
Safari memastikan, mereka yang terjaring razia melanggar Perda nomor 04 tahun 2007 tentang Ketertiban dan ketentraman Umum di Kabupaten Lamongan, Perda nomor 16 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Menurut Safari, petugas yang dikerahkan cukup banyak, ada 11 anggota Satpol PP yang dilibatkan dalam razia kali ini.
Razia yang dilakukan Satpol PP kali ini, menurut Safari, hendaknya bisa menjadi perhatian lainnya agar bisa menahan diri untuk tidak menyediakan atau menjual miras.
Safari juga mengharap masyarakat untuk perduli mau melapor ke petugas jika mendapati di lingkungannya ada yang menjual miras.
“Kami akan lindungi dan rahasiakan nama pelapor,” pungkasnya ( Red )