Kemana Kita Mengajukan Banding Putusan Pengadilan dan Bagaimana Caranya? Simak Ulasan Berikut

admin
Img 20220929 082119 Copy 512x512

SUARARONGGOLAWE.NET JATIM – Ketika suatu perkara gugatan yang kita ajukan telah diputus oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) dan ada sebagian atau seluruh putusan yang dirasa tidak puas oleh pihak yang berperkara maka pihak tersebut dapat mengajukan upaya hukum berupa banding kepada Pengadilan Tinggi (PT).

Lalu sebenarnya, apa yang dimaksud dengan banding? Banding adalah bentuk upaya hukum yang diminta oleh satu atau kedua pihak berperkara terhadap putusan Pengadilan Negeri. Meski banding ditujukan kepada Pengadilan Tinggi, namun pendaftarannya tetap harus melewati PN dimana putusan tersebut dijatuhkan.

Jika, putusan PN tersebut diajukan banding kepada PT, maka berdasarkan hukum, putusan PN sebelumnya tidak bisa dilaksanakan karena belum memiliki kekuatan hukum tetap. Lalu kapan kita bisa mengajukan banding?

Seseorang bisa mengajukan banding terhitung pada 14 hari sejak putusan PN itu dibacakan, itupun jika para pihak yang berperkara hadir dalam sidang. Namun, jika mereka tidak hadir maka, banding bisa diajukan pada 14 hari sejak putusan PN diberitahukan.

Apabila telah lewat tenggat tersebut, maka pengajuan putusanmu akan otomatis ditolak oleh PT sebab putusan PN sebelumnya dianggap telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka dari itu, penting bagi kamu memperhatikan tenggat waktu pengajuan banding, Jikalau kamu memang berniat mengajukan banding terhadap putusan dari PN.

Bagaimana Prosedur Pengajuan Banding?

Kamu harus mengajukan banding kepada petugas pendaftaran dengan menyerahkan memori banding (jika ada) Kamu bisa menyampaikan pengajuan banding baik secara lisan maupun tulisan
Jika pihak yang mengajukan banding berada dalam tahanan, maka Pemohon harus mengirim surat permohonan banding yang telah ditandatangani pemohon dan Kepala Rutan Petugas lalu mencatat permohonan banding Setelah itu Panitera Muda akan memeriksa permohonan banding tersebut dan dilanjutkan kepada Panitera Sekretaris untuk diperiksa kembali dan ditandatangani.

Selanjutya petugas pendaftaran akan mengirimkan pemberitahuan banding dan memori banding kepada pihak berperkara
Petugas pendaftaran kemudian menerima kontra memori banding dari termohon dan mengirimkan salinannya kepada pemohon.
Setelah itu barulah petugas pendaftaran mengirimkan bundel perkara ke Pengadilan Tinggi, Itulah prosedur dari pengajuan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri.

Editor ” Ahmat / Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!