SUARARONGGOLAWE.NET SURABAYA – Puluhan orang menjadi korban penipuan perumahan abal-abal di Desa Gondowangi, Wagir, Kabupaten Malang. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 5,6 miliar.
Seorang pria berinisial MA (46), warga Surabaya yang berperan sebagai Dirut PT Developer Properti Indoland ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan dalam ini, tersangka melakukan modus investasi pembangunan dan penjualan perumahan.
“Modus operandi dari pelaku ini penipu para korban dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Malang,” ungkap Dirmanto kepada wartawan saat rilis di Polda Jatim, Senin (22/8/2022).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengatakan tersangka diamankan pada Juni lalu. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Surabaya.
“Bahwa tersangka menawarkan perumahan, persoalanya adalah objek tanahnya itu belum terealisasi menjadi milik tersangka. Sehingga mereka (korban) melakukan pelunasan di angka Rp 123 juta sampai Rp 150 juta dengan pembelian per kavling,” ungkap Totok.
Totok menambahkan meski para korban telah melakukan pelunasan pembayaran dari pembelian tanah. Namun hingga jatuh tempo, janji manis yang diberikan tersangka ternyata tak pernah terealisasi.
“Maka para korban kemudian laporan, korban yang melaporkan ada 41 korban. Kemudian dibuatkan 11 laporan polisi yang digabungkan pada kelompok saat mereka melakukan transaksi atau pembayaran,” beber Totok.
Kemudian Polda Jatim melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka yakni berupa satu lokasi dengan aset tanah seluas 6,7 hektar di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang rencananya akan dijadikan perumahan.
“Saat ini lokasi itu ada yang masih menjadi milik orang lain, tapi ada yang sudah dilakukan pembelian oleh tersangka. Kemudian kita juga melakukan penyitaan mobil Mercy yang dibeli tersangka pada tahun 2021,” ujar Totok.
“Untuk berkas perkara untuk yang satu telah P21, sedangkan yang dari sepuluh LP (laporan kepolisian) sekarang tahap pemberkasan, empat LP tahap I, empat LP lagi masuk berkas perkara untuk penetapan tersangka dua LP lagi naik naik sidik,” tandas Totok.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Adapun ancaman pidana yakni 4 tahun penjara.
Editor ” Agus / Red