Bupati Tuban Lantik 198 Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan Birokrasi

admin
61292a656282

SUARARONGGOLAWE.NET – Bertempat di Pendopo Krido Manunggal,Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzki melantik dan mengambil sumpah 198 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban (30/5/2022)

Pengambilan sumpah oleh Mas Bupati, panggilan akrab beliau dilakukan setelah mendapat penetapan persetujuan Mendagri dengan nomor surat 800/3536/OTDA yang dikirim ke Gubernur Jawa Timur tanggal 27 Mei 2022 perihal persetujuan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban

Dampak dari penyederhanaan birokrasi bulan Desember 2021 kemarin,setelah di validasi dan dapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri bisa di setarakan ke fungsional namun jika belum sesuai klasifikasi, kompetensi dan unit kerjanya diangkat penyesuaian jabatan kembali sampai 31 Desember 2022

Direktur Jenderal Otonomi Daerah,Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri dalam suratnya menjelaskan persetujuan tertulis Mendagri dapat batal ketika Peraturan Daerah yang mengatur kelembagaan, struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) hasil penyederhanaan birokrasi telah diundangkan sebelum pengusulan penyetaraan jabatan serta data yang di sampaikan tidak benar
Keputusan Bupati Tuban nomor 821-29/119/414.203.3/2022 tanggal 30 Mei 2022 telah ditentukan setiap pejabat fungsional yang setara jabatan administrasi sebelum adanya penyederhanaan birokrasi

Untuk diketahui,awal tahun 2022 lalu pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban di buat was-was oleh Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzki
Pasalnya, tanpa pemberitahuan sebelumnya sebanyak 530 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban di rotasi massal menyesuaikan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru

Tak pelak, mutasi massal tersebut memantik reaksi Komisi 1 DPRD Tuban
Mereka berdiskusi dan berkoordinasi dengan Komisi ASN hingga enam bulan
Setelah melakukan investigasi, Komisi ASN merekomendasikan 28 nama pejabat Tuban dikembalikan ke jabatan sebelumnya dan setara sesuai yang tertulis dalam surat nomor B-1717/JP.01/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam demosi/mutasi pejabat administrasi dan pejabat pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban

Pewarta ” Gusali / Red
Editor ” Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!