SUARARONGGOLAWE.NET – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar razia pengamanan terhadap pengamen yang beroperasi di beberapa traffic light pada Selasa malam (17/5/2022). Dua badut karakter Upin-Ipin dan Doraemon terjaring dalam razia tersebut.
Dua badut itu ditangkap saat sedang berjoget di tepi jalan. Selain dua badut, tiga pengamen lain turut diamankan dari beberapa traaffic light.
“Dari tim URC Satpol PP Kabupaten Tuban tadi malam mengamankan sebanyak lima orang pengamen. Mereka mengamen di bawah traffic light,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, Gunadi, Rabu (18/5/2022).
Pengamen yang pertama diamankan Satpol PP adalah SE (52), asal Manyar, Kabupaten Gresik. Saat diamankan, SE yang memakai kostum badut Upin-ipin sedang mengamen di Perempatan Kapur, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Di titik kedua, petugas mengamankan pengamen berkostum Doraemon di perempatan lampu merah Karangwaru, Kota Tuban. Pengamen itu berinisial K (58), warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
“Kedua pengamen itu berpakaian badut, berasal dari luar Kabupaten Tuban,” tambahnya.
Tiga pengamen lain turut diamankan Satpol PP Tuban dari perempatan ring ring SMP 4, Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban. Ketiganya berinisial KP (24), LH (16) dan JH (18), semuanya warga Kabupaten Tuban.
“Selanjutnya mereka diamankan di Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban untuk didata dan pembinaan. Setelah itu mereka diberikan panggilan supaya besok menghadap ke penyidik di bidang PPUD,” pungkasnya.
Pewarta ” Agus