SUARARONGGOLAWE.NET – Jakarta ,Sektor tambang tak lepas dari isu miring. Salah satunya terkait dugaan adanya mafia yang membuat investor kabur.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai jika kasus mafia tambang di Indonesia sudah menjadi tradisi, khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel).Para mafia ini diduga menggunakan perangkat negara seperti aparat penegak hukum untuk mengintimidasi para investor agar melepas kepemilikan tambang hingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
“Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022).
Untuk itu, Faisal mendesak KPK, Kejaksaan Agung dan Polri turun sampai ke praktik mafia tambang.
“Saya rasa setuju kalau kemudian Kejaksaan Agung, KPK dan Polri memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang,” lanjutnya.
Ia pun berharap pemerintah melakukan pengawasan dan juga investigasi yang lebih luas dan lebih ketat. Menurutnya, KPK harus turun lebih intensif lagi sampai ke daerah, bukan hanya di pusat.
“Karena ini sudah marak di banyak daerah dan tipikal terjadi juga di industri atau bisnis tambang dan itu seharusnya menjadi fokus utama juga bagi KPK,” kata dia.
Sementara Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat, Hari Purwanto menilai jika maraknya mafia tambang yang bermunculan karena kurangnya audit pengawasan lapangan, illegal minning serta lemahnya tata kelola dan perizinan sektor pertambangan.
“Tentunya peran pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk meminimalisir maraknya mafia tambang. Maraknya mafia tambang ini adalah perlawanan terhadap aturan baku dalam mencari keuntungan,” kata Hari.
Menurut Hari, mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi. Sehingga sangat perlu kerjasama aparat penegak hukum yaitu Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang.
Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
“Tentunya PP No 15 Tahun 2022 dapat menjadi acuan aparatur hukum untuk membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan pada kuartal I/2022 tumbuh 195,4% dari periode yang sama tahun lalu,” katanya.
Pewarta ” Dewo SH / Yasin SH
Editor ” Agus Purnama