Bocah 9 Tahun Di Kediri Terkena Petasan Kini Polisi Menghimbau Warga Agar Tidak main Petasan

admin

SUARARONGGOLAWE.NET – Aparat Kepolisian Sektor Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangani kasus ledakan petasan yang melukai seorang bocah berusia 9 tahun hingga mengakibatkan jari tangannya hancur.

AKP Iwan Setyo Budhi Kapolsek Ngadiluwih mengemukakan korban bernama DA (9). Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, itu mengalami luka parah pada bagian jari tangannya setelah terkena ledakan petasan.

“Korban ini awalnya berangkat dari rumah mengendarai sepeda angin tanpa pamit kepada kedua orang tuanya untuk pergi jalan-jalan setelah makan sahur. Di Jalan Kromosari masuk Desa Banjarejo, Kecamatan Ngadiluwih, korban melihat ada orang yang sedang menyulut petasan,” ungkapnya di Kediri, senin (25/4/2022).

Petasan yang disulut itu ternyata tidak meledak. Korban lalu mendekat dan menendang petasan tersebut, kemudian mengambilnya. Naas, tidak berapa lama usai mengambilnya, petasan itu meledak dan melukai tangan kanannya.

“Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan kanan hancur,” ujarnya seperti dilaporkan Antara.

Kejadian tersebut juga sempat terekam kamera warga dan videonya viral. Dalam video itu terlihat korban langsung berjalan dengan tangan kanan terluka dan tidak menangis.

Di sekitar lokasi juga banyak warga, namun mereka diam saja dan hanya menyuruh bocah itu untuk pulang. Bahkan, awalnya bocah itu hendak mengendarai sepedanya, hingga kemudian warga menolong membawakan sepeda bocah itu.

Saat ini, bocah korban ledakan petasan itu sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Polisi yang menerima laporan kasus itu juga langsung bertindak memeriksa sejumlah saksi. Mereka dimintai keterangan terkait dengan kepemilikan petasan itu.

Polisi juga mengimbau warga untuk berhati-hati tidak bermain petasan, sebab membahayakan. Selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Mereka yang terlibat dalam penyalahgunaan petasan, bisa terancam melanggar Pasal (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

( Kastomo / SR )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!