Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur Akan Melimpahkan Kasus Pemerasan Oleh Oknum Wartawan

admin

SUARARONGGOLAWE.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur akan melimpahkan kasus pemerasan oleh oknum wartawan media online berinisial ID (36) ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lampung Timur, Merion saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Menurutnya, berkas kasus tersebut telah diperiksa dan P21 pada Jumat (8/4/2022) lalu.

“Sudah kita periksa dan diteliti tim penyidik atau tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari dan hasilnya dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke PN Sukadana.

“Akan segera kami limpahkan ke PN Sukadana,” sambungnya.

Selain itu, menurutnya, pihak Kejari Lampung Timur telah menunjuk tiga orang JPU.

“Tiga JPU sudah ditunjuk dan tersangka akan dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tukasnya.

Pewarta ” Briyan / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!