SUARARONGGOLAWE.NET – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menggelar Pemusnahan Barang Bukti perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) sebanyak 99 perkara. Berdasarkan atas keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (14/4).
Hadir pada kesempatan tersebut, Bupati Bangka Mulkan,.Kajari Bangka, Putin Helena Laoli, Danramil Sungailiat Mayor Daniel B. Gala, Kalapas Sungailiat, Kepala BNNK Bangka, Kabid Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Kasat Binmas Polres Bangka, Iptu Era Anggraini dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka.
Selaku ketua panitia pelaksana kegiatan, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BP3R) Kejari Bangka dalam keterangannya mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti perkara Tipidum berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan sebanyak 99 perkara, yang menjadi kewenangan kejaksaan negeri Bangka.
“Hal tersebut berdasarkan dengan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap perkara tipidum atas nama Nadia Purnamasari dkk atas 8 bungkus sabu yang akan kita musnahkan. Pasal 46 ayat 2 kitab UU acara pidana dan berikutnya UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik indonesia atas perubahan UU nomor 11 tahun 2021,” terang Kasi BP3R.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Putin Helena Laoli dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan salah satu tugas dan kewenangan dari kejaksaan. Sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia. Salah satu keputusan dari kejaksaan adanya kekuatan hukum tetap (Inkrah-red) kasus pidana atau barang bukti.
“Diatur pada pasal 270 sampai 276 kitab UU acara pidana. Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh kejaksaan republik indonesia. Dalam hal ini kegiatan pemusnahan barang bukti yang kita laksanakan pada hari ini terhadap 99 perkara. 65 perkara barang bukti sabu seberat 1,16 kg. Barang bukti lainnya ada sajam, pakaian, tas, mesin, handphone, dan sebagainya,” jelas Putin Helena.
Di tempat yang sama, Bupati Bangka Mulkan dalam arahannya mengungkapkan, ini merupakan salah satu bukti dengan adanya sinergitas yang antara Pemerintah Kabupaten Bangka dengan pihak stakeholder dalam hal ini Kejari Bangka dalam membangun Kabupaten Bangka. Ini merupakan barang bukti yang diamankan oleh pihak kejaksaan negeri Bangka dalam kasus tindak pidana umum pada tahun 2022.
“Ini merupakan salah satu upaya dari komitmen kejaksaan negeri bangka, untuk mewujudkan terutama terhadap penegakan hukum yang ada di kabupaten bangka.
Jadi kita tidak main-main bu kejari dalam penegakan hukum kita. Ini bukti komitmen terhadap pemusnahan barang bukti yang telah di sita oleh kejari. Jangan sampai masyarakat kita bertanya-tanya kemana sih, barang bukti yang telah di sita pihak kejaksaan negeri bangka,” pungkasnya.
Pewarta ” Rusrianto