Suararonggolawe.net – JAKARTA Bareskrim Mabes Polri mulai melakukan penyelidikan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Saifudin Ibrahim (SI).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan, dan permintaan keterangan awal kepada para ahli terkait dugaan pidana yang juga bermuatan kebencian terhadap SARA tersebut.
Ramadhan mengatakan, penyelidikan kasus tersebut, kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Mabes Polri, berdasarkan pelaporan masyarakat, bernomor LP/B/0133/3/2022/SPKT bertanggal 18 Maret 2022.
“Berdasarkan laporan tersebut, Dir Siber Bareskrim Polri telah melaksanakan rangkaian proses penyelidikan terkait dugaan penistaan agama, ujaran kebencian terkait SARA yang dilakukan oleh saudara SI (Saifudin Ibrahim),” ujar Ramadhan, Sabtu (19/3).
Dari pelaporan tersebut, proses penyelidikan, kata Ramadhan, tim Dir Siber Polri, pada Jumat (18/3), sudah melakukan serangkaian pemeriksaan awal terhadap beberapa ahli. Ahli yang dimintakan keterangan, di antaranya, kata Ramadhan, adalah pakar bahasa, pakar sosiologi hukum, ahli keagamaan Islam, dan pendapat para pakar pidana.
Selain itu, kata Ramadhan, tim penyelidikan, juga melacak keberadaan Saifudin Ibrahim. Dari hasil pelacakan tersebut, tim penyelidikan mendapati keberadaan Saifudin Ibrahim berada di Ameriksa Serikat (AS).
Sebab itu, kata dia, tim Dir Siber Bareskrim Polri, melakukan kordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan keberadaan Saifudin Ibrahim di AS tersebut.
Termasuk, kata Ramadhan, tim Mabes Polri juga meminta bantuan untuk melacak keberadaan Saifudin Ibrahim di AS, oleh Federal of Bureau Investigation (FBI). “Dari hasil kordinasi, dan permintaan bantuan tersebut, selanjutnya akan diketahui pasti keberadaan saudara SI untuk selanjutnya dilakukan proses penyelidikan,” ujar Ramadhan.
Dikatakan dia, proses penyelidikan kasus penistaan agama ini, akan terus dilanjutkan untuk menimbang alat bukti, agar dapat meningkat ke penyidikan, dan penetapan tersangka.
Sementara ini, kata Ramadhan, proses penyelidikan terhadap Saifudin Ibrahim, mengacu pada tuduhan dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2006 tentang ITE. Dan Pasal 156 KUH Pidana, atau Pasal 156 a KUH Pidana, dan Pasal 14 ayat (1) ayat (2), serta Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal-pasal tersebut, menyangkut soal penistaan terhadap agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antarkeyakinan.
Penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim ini terjadi pekan lalu, ketika ia menyampaikan terbuka, agar Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat suci dalam Alquran.
Saifudi menganggap, 300 ayat dalam kitab suci agama Islam itu menjadi penyebab suburnya paham radikalisme dan terorisme di Indonesia. Saifudin Ibrahim juga mengatakan, pondok pesantren, dan madrasah yang ada di Indonesia merupakan lembaga pendidikan pencetak terorisme, dan radikalisme.
Pernyataan permintaan tersebut, dilayangkan Pendeta Saifudin Ibrahim via kanal media sosial (medsos) Youtube.
Atas pernyataan tersebut, kalangan masyarakat mengecamnya. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan si pendeta yang dulunya dikabarkan bergama Islam tersebut layak untuk dipolisikan. Kecaman, pun datang dari Menteri Kordinator Polhukam Mahfud MD.
Pada Rabu (16/3), lewat kanal Youtube Kemenko Polhukam, Mahfud MD, juga meminta agar Polri melakukan penegakan hukum terhadap Pendeta Saifudin Ibrahim. Karena menurut Mahfud MD, ucapan Saifudin Ibrahim adalah contoh dari watak intelorensi di Indonesia. Pun dikatakan Mahfud MD, ucapan Pendeta Saifudin Ibrahim tersebut dapat memicu kerusuhan publik, yang mengarah pada tindakan anarkistis.
“Itu bikin gaduh itu. Bikin banyak orang marah. Saya minta kepolisian (Polri) menyelidiki itu,” kata Mahfud MD, Rabu (16/3).
Selain meminta agar Polri melakukan penyelidikan, Mahfud MD, juga meminta agar Polri menghapus permanen kanal Youtube milik Pendeta Saifudin Ibrahim. Karena menurutnya isi konten si pendeta, hanya akan mengundang keributan, dan aksi anarkistis di akar rumput. “Dan kalau bisa ditutup akunnya. Itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambung Mahfud MD.
Editor ” Agus – Ipeng