Pemprov Kudus Usulkan BLT Ke Pemprov Jateng , Ini Besaranya

admin


Sinaralampos.net – Buruh Karyawan rokok yang belum terakomodiasi menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tak perlu khawatir. Sebab Pemkab Kudus telah mengajukan sebanyak 25 ribu buruh rokok untuk mendapatkan BLT dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bupati Kudus Hartopo menyatakan, BLT buruh rokok tersebut menjadi prioritas untuk dicairkan melalui Peraturan kepala daerah (Perkada). Prioritas itu bertujuan untuk membantu perekonomian di tengah pandemi.

“Di Perkada BLT buruh rokok siap dicairkan, itu jadi program prioritas,” katanya.

Sekda Kabupaten Kudus Samani Intakoris, melalui Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus Agung Dwi Hartono menjelaskan, selain pemerintah daerah yang meberikan BLT untuk buruh rokok, Pemprov Jateng juga mengucurkan bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Agung menyebut total penerima yang telah lolos verifikasi ada sebanyak 63.132 buruh rokok. Jumlah tersebut nantinya akan dibagi dua. 25 ribu orang akan diusulkan mendapatkan BLT dari Pemprov Jateng.

“Jadi tak perlu khawatir, nanti akan merata pembagiannya. Kami mengusulkan ke Pemprov Jateng sebanyak 25 ribu buruh rokok,” terangnya.

Terkait buruh yang diusulkan kepada Pemrov Jateng kriterianya, kata Agung, yaitu buruh rokok yang bekerja di Kudus namun KTP-nya luar daerah.

Di samping itu, jika dari 25 ribu orang yang tak lolos menerima bantuan dari Pemprov Jateng pemerintah daerah sudah mengakomodiasi mereka agar diberikan bantuan dari Pemkab Kudus.

“Jadi mereka tak lolos, akan dibackup oleh Pemkab Kudus. Anggaran sebesar Rp 40 miliar itu sudah mencukupi maupun lebih untuk diberikan pada buruh rokok,” jelasnya.

Agung menambahkan, jumlah nominal yang diberikan Pemkab Kudus maupun Pemprov Jateng besarannya sama. Yakni Rp 300 ribu untuk diberikan dua bulan.

Untuk kriteria penerima, Agung menjelaskan secara persyaratan sama antara Pemkab Kudus maupu Pemprov Jateng. Penerima BLT buruh rokok boleh terdaftar di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) ataupun tidak.

Ketika tidak terdaftar di DTKS, sepanjang memenuhi persyaratan lain seperti berdomisili di Kudus dan memiliki surat keterangan diusulkan sebagai penerima dari dinas setempat, maka tetap bisa menerima BLT.

Pewarta : Likan / Red / SR

Editor : Agus 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!