Sepanjang Tahun 2021 Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang Menjatuhkan Vonis Bebas Pada Terdakwa Tindak Pidana Korupsi

admin


Sinaralampos.net – Sepanjang Tahun 2021, tercacat beberapa kali Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal itu diakui oleh Humas Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Hotma, Kamis (18/11/2021).

Namun Hotma belum bisa merinci secara pasti jumlah perkara yang divonis bebas sepanjang Tahun 2021 itu, karena alasannya vonis bebas yang dimaksud belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Status vonis bebas tersebut kata Hotma, sewaktu waktu bisa saja berubah, mengingat sampai saat ini jaksa penuntut umum (JPU) sedang melakukan upaya hukum lain yakni kasasi di Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas beberapa perkara korupsi, termasuk vonis perkara yang belum lama ini terjadi.

“Untuk jumlah kasus vonis bebas belum bisa kami utarakan, karena kan masih ada upaya hukum lain yang di lakukan JPU, kalau kami pastikan sekarang, ternyata di sana Mahkamah Agung berubah kan tentunya jadi berbeda,” kata Hotma ditemui di Ruang Sidang Pengadilan Negeri PHI/Tipiko Negeri Kelas 1A, Pangkalpinang, Kamis (18/11/2021).Kendati demikian lanjut Hotman, ada empat perkara yang divonis bebas pada kurun waktu 2021. Empat perkara tersebut, keseluruhannya merupakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), antara lain perkara vonis bebas pengusaha timah Agustino alias Agat, Ali Syamsuri (mantan KULB PT Timah Tbk), Tayudi alias Ajang Direktur CV MBS dan yang baru baru ini terjadi, Ardian Hendri Prasetyo Mantan Pimpinan Cabang (Pincab) BRI Pangkalpinang.

“Untuk yang divonis bebas Tahun 2021 ya cuma itulah, si Agat, Ali Syamsuri, Ajang dan yang BRI Ardian kemarin. Sampai saat ini semua perkaranya masih kasasi di MA dan kami pun masih menunggu itu,” kata Hotma.

Hotma belum bisa memastikan kapan putusan kasasi empat perkara Tipikor tersebut turun.  “Kalau kapan turunnya, kita tidak bisa prediksi, tapi biasanya lumayan lama,” tegasnya.

Pewarta : Rusrianto / Red / SAP

Editor : Ipenk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!