Nasabah Lesing Laporkan Debet collector

admin


Sinaralampos.net – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan atau penganiayaan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, Senin (15/11/2021). 

Peristiwa tersebut terjadi di pinggir jalan di depan sebuah rumah makan yang terletak di Desa Karangsalam Kidul Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas pada hari Jumat lalu (12/11).
KRT (33) warga Kecamatan Sokaraja, AK (37) warga Kecamatan Ajibarang, HP (35) dan OK (34) warga Kecamatan Karanglewas dilaporkan oleh korbannya yaitu Rahmat (44) warga Kabupaten Bekasi Jawa Barat karena berupaya mengambil atau menguasai satu unit kendaraan yang sedang dikuasai oleh korban secara paksa, tidak sesuai dengan prosedur mekanisme eksekusi yang benar namun dilakukan dengan cara memaksa dan melakukan kekerasan baik terhadap orang maupun terhadap barang. Ke empat terlapor merupakan DC (Debt Collector) di sebuah Perusahaan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, bahwa pada hari dimana peristiwa tersebut terjadi, para terduga pelaku yaitu KRT beserta tiga orang terduga pelaku lainnya berupaya mengambil atau ingin menguasai mobil Mitsubishi Pajero Sport yang sedang dikuasai oleh pelapor Rahmat. 
“Para terduga pelaku melakukannya dengan cara paksaan yaitu menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan kaca depan kanan mobil tersebut pecah, karena terkena pukulan senjata tajam sejenis golok thailand yang dilakukan oleh salah satu terduga pelaku sehingga mengakibatkan tangan kanan supir mengalami luka lecet akibat terkena pecahan kaca tersebut,” tuturnya
Kompol Berry menambahkan, setelah pihaknya menerima laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan serta penyidikan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan serta gelar perkara, KRT, AK, HP dan OK ditetapkan sebagai tersangka. 
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna Hitam, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna Merah yang digunakan tersangka sebagai sarana, surat-surat dan dokumen, kaos warna hitam milik korban Ilyas (sopir) dan satu buah senjata tajam sejenis golok thailand kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 
“Para tersangka terancam dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri, kepunyaan orang lain dan atau penganiayaan terhadap barang atau orang secara bersama-sama dengan ancaman pidana maksimal 9 ( sembilan) tahun penjara,” tutup Kompol Berry.
Pewarta : Kastomo / Red / SR
Editor : Agus P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!