Molen Sampaikan Rancangan APBD Pangkal Pinang Tahun Anggaran 2022 , Estimasi Rp 878,5 Miliyar

admin


SINARALAMPOS.NET – Maulan Aklil (Molen) menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 pada Rapat Paripurna kedelapan Masa Persidangan Kesatu Tahun 2021 DPRD Kota Pangkalpinang. Perda tersebut disampaikan di Ruang Rapat Paripurna, Sabtu (13/11/2021).

Kata Molen, ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah disepakati secara bersama-sama pada Tanggal 19 Oktober 2021 lalu.

“Rancangan APBD yang disampaikan pada hari ini merupakan agenda tahunan bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dapat memenuhi amanat dan aspirasi masyarakat sesuai dengan visi dan misi kepala daerah serta rencana strategis daerah,” katanya.

Molen menyebut, pada Tahun 2022 masih dihadapkan pada ketidakpastian yang tinggi, disamping itu juga harus siap menghadapi tantangan pemulihan ekonomi domestik yang tidak merata, yang tentunya berdampak juga terhadap perekonomian daerah.”Oleh karena itu APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 ini harus antisipatif, responsif dan fleksibel menghadapi ketidakpastian dan tantangan lainnya, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian,” sebutnya.

Ia berharap, APBD ini juga dapat berperan melindungi keselamatan masyarakat dan menjadi pengungkit pemulihan ekonomi daerah. “Pemulihan sosial ekonomi daerah untuk terus pelaksanaan reformasi struktural perekonomian secara optimal. Reformasi struktural tersebut merupakan hal yang fundamental untuk pemulihan dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah pasca Pandemi Covid-19, karena perekonomian Kota Pangkalpinang bukan hanya terus tumbuh tapi harus dapat tumbuh dengan cepat dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurutnya, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta harus berdasarkan oda ketentuan peraturan perundang-undangan. “Upaya optimalisasi pendapatan daerah ditempuh melalui nenggalian potensi, perluasan basis perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan optimalisasi pengelolaan aset serta inovasi layanan,” katanya.

“Dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan ini, tentunya kita harus bahu membahu, bersinergi mengupayakan peningkatan potensi dan realisasi pendapatan baik PAD maupun Dana Transfer, hal ini telah di didukung dengan adanya kegiatan untuk menunjang peningkatan potensi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya

Berdasarkan tantangan, kata Molen upaya penguatan belanja berkualitas dilakukan melalui pengendalian multiplier efek yang kuat terhadap perekonomian serta efektif.

Kedua, kegiatan yang mendukung peningkatan PAD, ketiga, meningkatkan pengelolaan destinasi wisata, keempat, penyediaan sarana distribusi perdagangan yaitu melakukan penataan pasar.

Kelima, kegiatan pencegahan dan penanganan bencana terutama bencana banjir yang sering terjadi pada saat musim penghujan. Keenam, penyediaan prasarana untuk peribadatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan kerohanian masyarakat terutama peningkatan ketakwaan masyarakat, melalui pembangunan masjid kubah timah yang direncanakan dianggarkan multi years (tahun jamak) selama 2 tahun.

Penerimaan pendapatan daerah pada Rancangan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2022 diestimasikan sebesar Rp878,5 Miliar, terdiri atas komposisi sebagai berikut: Pertama : Estimasi PAD sebesar Rp179,7 Miliar, masing-masing komposisi :

1. Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp114.6 Miliar
2. Hasil retribusi daerah sebesar Rp21,6 Miliar
3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp6 Miliar
4. Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp37,5 Miliar

Kedua, dana Perimbangan masih mendominasi terhadap penerimaan pendapatan daerah dan diestimasikan sebesar Rp665,2 Miliar, masing-masing komposisi :
1. Dana Transfer Pusat sebesar Rp598,9 Miliar
2. Dana Transfer Antar Daerah (Provinsi Kepualan Babel) sebesar Rp66,2 Miliar

Ketiga: Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp33,5 Miliar.

“Selanjutnya dari estimasi penerimaan pendapatan daerah tersebut dianggarkan untuk membiayai kebutuhan belanja daerah sebesar Rp916,7 Miliar Dari selisih antara jumlah pendapatan daerah dengan sebesar jumlah belanja daerah, didapati defisit anggaran (Rp38,2 Miliar),” kata Molen.

Pewarta : Rusrianto / Red / SAP

Editor : Agus

Sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!