Sinaralampos.net – Banten ,Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui modus menyembunyikan di dalam kap mesin mobil bagian depan berhasil diungkap oleh BNN Provinsi Banten bersama tim gabungan BNN RI dan Kanwil Bea Cukai Banten. Sabtu (13/11/2021)
“Kami bersama tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Sumatera menuju Surabaya dengan menggunakan 1 unit kendaraan” Ujar Brigjen. Pol. Hendri Marpaung, S.H Kepala BNN Provinsi Banten
Melalui informasi yang didapatkan, BNNP Banten bersama tim gabungan melakukan pengawasan disekitar Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Tepat pada 06 November 2021 sekira pukul 01.30 dini hari petugas bersama tim berhasil mengamankan 1 unit kendaraan roda empat merek Vios bersama tersangka dengan inisial S (28) kurir asal Muara Batu, Aceh Utara.
“Kami lakukan penggeladahan pada unit kendaraan yang dibawa, dan didapati terdapat 2 buah kotak besi yang sudah dimodifikasi didalam kap mobil bagian depan dan terdapat sabu dengan berat bruto 6.290,6 gram” Lanjut Hendri.
Selain barang bukti narkotika, BNNP banten juga menemukan 1 Unit kendaraan roda empat merek Vios, 2 buah kotak warna hitam, 2 buah unit HP merek Oppo dan Maxtron, 1 buah KTP milik tersangka, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah surat tanda serah terima kendaraan yang ditanda tangani tersangka dan uang tunai sebesar satu juta sembilan ratus ribu rupiah.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Hingga press release ini dinaikkan, kasus masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. (LM-123)
Pewarta : Kastomo / SAP
Editor : Ipenk
Sumber : Humas BNNP Banten